Peilouw menilai Perda Nomor 12 Tahun 2012 merupakan salah satu regulasi yang perlu mendapat perhatian serius.
Pasalnya, selama bertahun-tahun perda tersebut dinilai belum pernah dijadikan dasar dalam penyusunan anggaran untuk penanganan korban maupun penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Untuk apa perda dibuat jika tidak pernah digunakan? Kami tidak pernah melihat adanya alokasi APBD yang secara khusus mengacu pada perda tersebut untuk penanganan korban kekerasan. Selama ini pemerintah daerah lebih banyak bergantung pada Dana Alokasi Khusus dari kementerian,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan regulasi yang telah disahkan.
Akibatnya, perda yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat belum memberikan dampak yang nyata bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
Karena itu, GBPM menawarkan dua pilihan kepada pemerintah daerah, yakni merevisi atau mencabut perda-perda yang tidak pernah diterapkan.
“Kalau perda itu tidak dipakai, maka pilihannya hanya dua, direvisi atau dicabut. Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah yang digunakan untuk membentuk perda menjadi sia-sia karena aturan tersebut tidak pernah dijalankan,” tegasnya.










