BeritaDaerahPemerintahanUtama

Habiskan Ratusan Juta, GBPM Minta Perda yang Tak Dijalankan Dicabut atau Direvisi

7
×

Habiskan Ratusan Juta, GBPM Minta Perda yang Tak Dijalankan Dicabut atau Direvisi

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) menyoroti sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Maluku yang hingga kini dinilai belum dijalankan secara optimal oleh pemerintah daerah. 

Padahal, proses pembentukan setiap perda menelan anggaran yang tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.

Koordinator GBPM, Lusia Peilouw, mengatakan Maluku memiliki banyak perda yang lahir sebagai turunan dari berbagai kebijakan nasional. 

Di satu sisi, keberadaan aturan tersebut patut diapresiasi karena menjadi dasar hukum dalam menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Namun, di sisi lain, pemerintah daerah dinilai perlu mengevaluasi berbagai perda yang selama ini tidak pernah digunakan sebagai dasar dalam perencanaan program maupun penganggaran daerah.

Baca Juga  Wali Kota : Pengisian Jabatan Dukcapil Dan Inspektorat Masih Berproses

“Sudah waktunya kita mengkritisi perda-perda yang tidak dipakai oleh pemerintah dalam perencanaan dan penganggaran, jangan sampai perda hanya menjadi regulasi di atas kertas tanpa manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Peilouw usai pertemuan bersama media di Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Air Salobar, Rabu (17/6/2026).

Ia menyebutkan, setidaknya terdapat empat perda yang berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan anak yang perlu dievaluasi kembali, di antaranya Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda HIV, Perda Pengarusutamaan Gender (PUG), serta sejumlah regulasi lainnya yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *