Peringatan itu juga ditujukan kepada pengelola BUMN, BLUD, dan pegawai Pemprov Jateng, untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, dia menyampaikan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang masih menunggu perkembangan proses hukum dari KPK. ***










