AMBON, arikamedia.id – Ahmad Suat, Buruh pelabuhan Yos Sudarso Ambon, diberhentikan oleh Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon. Pemberhentian tersebut disebabkan karena ia membongkar dugaan penyelewengan anggaran oleh TKBM.
Tidak terima dengan pemberhentiannya, Suat kemudian mengadukan ke DPRD Maluku, yang ditindaklanjuti dengan rapat bersama dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Rofik Afifudin bersama TKBM dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku, Selasa (16/07/2024).
Dari hasil rapat, Rofik Afifudin mengaku sesuai penjelaskan TKBM yang diketuai Haji Rawidin La Ode, pemberhentian Ahmad Suat setelah laporannya ke Polisi tidak terbukti.
“Kalau pak Ahmad Suat bermula dari laporan beliau terkait dugaan penyalahgunaan di TKBM, hanya saja menurut keterangan TKBM hasil sidak sudah selesai, bahkan tidak ada temuan apapun. Atas dasar itu beliau diberhentikan karena melaporkan koperasi TKBM ke Polisi,” tuturnya.
Untuk hak-haknya sebagai tenaga Buruh, kata Rofik sesuai penjelasan TKBM sudah diberikan, tersisa BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut, ia sudah mengusulkan kepada yang bersangkutan untuk mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Koperasi & UMKM Maluku, jika hasil mediasi dengan TKBM tidak menemukan titik terang.