AMBON, arikamedia.id – Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sementara berlangsung sampai dengan tanggal 24 Juli 2024 oleh jajaran KPU Provinsi Maluku, karena itu, Bawaslu Provinsi Maluku menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat melakukan pengawasan partisipatif selama coklit berlangsung.
Kepada jajaran KPU Provinsi Maluku dalam melakukan coklit agar sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Provinsi Maluku dan seluruh jajaran juga memberikan apresiasi bagi KPU Provinsi Maluku dan jajaran yang telah melaksanakan coklit sesuai dengan jadwal yang ditentukan yakni dari hari pertama coklit tanggal 24 Juni 2024 dan nantinya akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.
Dalam rilisnya, Selasa (16/07/2024) Bawaslu mengingatkan, coklit tinggal 8 hari lagi, maka dihimbau kepada jajaran KPU Provinsi Maluku, dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) yang sedang melakukan coklit agar memastikan seluruh masyarakat telah didatangi oleh Pantarilih untuk dicoklit.
Serta memastikan semua warga negara yang mempunyai hak pilih agar dimasukan dalam daftar pemilih dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar di coret dari daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.