Menyampaikan aduan terkait dengan permasalahan hak pilih melalui posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota atau kantor Panwaslu Kecamatan terdekat.
Kordiv Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin menjelaskan, Bawaslu Provinsi Maluku dan jajaran melakukan Pengawasan langsung untuk memastikan seluruh pelaksanaan coklit dilakukan sesuai dengan prosedur, dengan cara ;
1. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit;
2. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih;
3. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari;
4. Tujuh hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit;
Dalam rilis juga disampaikan, berdasarkan catatan hasil pengawasan langsung pada coklit tahap 1 atau 2 minggu pertama, yang dilakukan dengan cara pengawasan melekat dan uji petik, ditemukan kejadian-kejadian seperti terdapat Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, kejadian ini terjadi di kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).