Kapolresta juga menjelaskan bahwa setiap personel Polri dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, tindakan kepolisian secara tegas dan terukur hanya dilakukan apabila situasi berkembang menjadi anarkis serta membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
Ia turut meluruskan persepsi publik mengenai keberadaan personel berpakaian sipil dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
“Personel berpakaian sipil memiliki tugas sesuai SOP untuk melakukan deteksi dini, identifikasi potensi gangguan keamanan, serta mengantisipasi adanya penyusup yang berupaya memprovokasi massa. Kehadiran mereka bukan untuk melakukan provokasi, melainkan bagian dari sistem pengamanan agar aksi tetap berjalan aman,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Dr. Hasan Slamat menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus mampu menjamin keseimbangan antara hak demonstran dengan hak masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi. *










