Kegiatan ini menjadi forum strategis yang menegaskan bahwa perlindungan hak menyampaikan pendapat, penghormatan terhadap hak masyarakat luas, dan profesionalisme aparat penegak hukum merupakan tiga pilar utama dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Dalam dialog tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol. Andrias S. Nugroho menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang sehingga Polri memiliki kewajiban memberikan pelayanan, pengamanan, dan perlindungan terhadap setiap aksi penyampaian aspirasi masyarakat.
Namun demikian, menurutnya, pelaksanaan hak tersebut juga harus menghormati hak masyarakat lain untuk beraktivitas, memperoleh pelayanan publik, beribadah, mendapatkan layanan kesehatan, maupun menggunakan fasilitas umum.
“Pada prinsipnya Polri tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Justru tugas kami adalah mengawal dan mengamankan agar hak tersebut dapat terlaksana dengan aman, tertib, serta tidak mengganggu hak masyarakat lainnya. Pengamanan yang kami lakukan merupakan bentuk perlindungan terhadap seluruh warga negara,” tegas Kombes Pol. Andrias S. Nugroho.
Ia menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pengamanan, kepolisian selalu mengedepankan komunikasi dengan koordinator aksi guna memetakan jumlah massa, tuntutan, lokasi kegiatan, hingga potensi kerawanan sehingga pola pengamanan dapat disusun secara tepat, terukur, dan sesuai situasi di lapangan.










