“Dari sisi regulasi, perlindungan terhadap korban KBGO telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” bebernya.
Berbagai aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku perekaman tanpa izin, penyebaran konten seksual, penyalahgunaan data pribadi, hingga kewajiban platform digital menghadirkan ruang internet yang lebih aman, khususnya bagi perempuan dan anak.
Ipe menekankan, bagi jurnalis perempuan, pemahaman terhadap KBGO menjadi bekal penting untuk melindungi diri sekaligus memperkuat peran pers dalam mengedukasi masyarakat mengenai keamanan digital, hak privasi, serta pencegahan kekerasan berbasis gender di ruang siber. (**)










