“Kami ingin Perda ini benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat. Semua masukan akan kami akomodasi agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif tanpa merugikan pelaku usaha,” tegasnya.
Pansus DPRD Kota Ambon memastikan penyusunan Ranperda akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi landasan dalam membangun sistem pendataan, pengawasan, dan pembinaan rumah indekos yang lebih baik di Kota Ambon.
Uji publik ini menghadirkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta para penyelenggara rumah kost untuk memberikan masukan dan saran dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan kos. (AM-18)










