Ia menjelaskan, berbagai masukan yang disampaikan peserta uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Berbagai masukan yang disampaikan, mulai dari mekanisme perizinan, aspek hukum, hingga pengaturan teknis penyelenggaraan kos akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Salah satu usulan yang mendapat perhatian Pansus adalah pembentukan asosiasi penyelenggara rumah kost sebagai wadah komunikasi antara pelaku usaha dan Pemerintah Kota Ambon.
“Usulan pembentukan asosiasi kami nilai positif dan akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam salah satu pasal Ranperda,” ujarnya.
Selain itu, forum juga mengusulkan adanya klasifikasi rumah indekos berdasarkan kriteria tertentu sehingga pengaturannya lebih jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Laturiuw menegaskan, Ranperda tersebut tidak disusun untuk membebani pelaku usaha, sebaliknya, regulasi itu diharapkan mampu menciptakan tata kelola rumah kost yang lebih tertib, sehat, dan profesional, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.










