BeritaDaerahKPU/BAWASLUUtama

KPU Maluku Telah Meminta Dukcapil di 11 Kabupaten Kota Terbitkan Biodata Kependudukan Sebagai Syarat Coblos

7
×

KPU Maluku Telah Meminta Dukcapil di 11 Kabupaten Kota Terbitkan Biodata Kependudukan Sebagai Syarat Coblos

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Provinsi Maluku, M Sjaddek Fuad

AMBON, arikamedia.id – KPU Maluku telah memerintahkan kepada KPU seluru kabupaten/kota untuk koordinasi berbasis by name by address nama. Jadi  Kadisdukcapil memastikan bahwa nama mana yang ternyata belum ada di sistem administrasi kependudukan kemudian KPU minta kepada disdukcapil masing-masing kabupaten kota untuk segera menerbitkan biodata kependudukan karena itu yang nanti menjadi syarat bisa melaksanakan pencoblosan di hari H.

Ketua KPU Maluku Shaddek Fuad mengatakan,  karena regulasi sehingga ketentuannya diminta kalau tidak KTP elektronik berarti dokumen kependudukan yang tertera foto dan alamat nama serta keterangan lain tentang pemilih.

“Itu sudah kami lakukan dan per hari data penduduk ini akan bergerak jadi sejak disampaikan per hari kita tahu bahwa di Disdukcapil perekaman KTP itu dilakukan sampai dengan nanti hari H,” kata Fuad, pada acara coffee morning bersama media, Senin, (18/11/2024) di Cafe Panorama Karpan Ambon.

Baca Juga  Ketua AMPG Maluku Optimis Pasangan ‘SAH’ Menang di Pilkada Bursel

Dijelaskan, KTP luar daerah tidak bisa karena ini pemilihan gubernur bukan pemilu jadi kalau KTP luar sudah otomatis dia terdaftar di DPT TPS asal pemilihan Gubernur di wilayahnya jadi itu yang KPU lakukan kita per hari berkoordinasi berkaitan dengan pemilih tetap dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianalisis yang ternyata berpotensi belum memiliki KTP elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *