Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku Berhasil Mengamankan DPO Tersangka Tipikor Sekda SBT “DK”

54
×

Kejati Maluku Berhasil Mengamankan DPO Tersangka Tipikor Sekda SBT “DK”

Sebarkan artikel ini
Buronan kasus TIPIKOR di Kabuaaten Seram Bagian Timur Sekda "DK" diamankan Kejati Maluku, Sabtu (17/08/2024) FOTO : Humas Kejati)

AMBON, arikamedia.id-Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triyono Rahyudi, S.H.,M.H, berhasil menangkap dan mengamankan DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi “DK” Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) di Kabupaten SBT, Sabtu, (17/08/2024).

Sekda SBT “DK” yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021, telah 3 (tiga) kali dilayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi, sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Maret 2024, oleh karena diketahui telah melarikan diri baik dari Kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.

Baca Juga  Indosat bersama Google Cloud Hadirkan Fitur Pencarian Cerdas Berbasis AI,

Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, Tim Kejati Maluku berhasil menangkap DPO Tersangka “DK” di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten SBT, dan langsung dibawa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.

Sekitar pukul 17.15 WIT, Penyidik Pidsus Kejati Maluku langsung membawa DPO Tersangka Sekda Kabupaten SBT “DK” ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *