JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyoroti potensi semakin banyaknya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen apabila ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan. Menurutnya, substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen perlu menjadi pijakan dalam pembahasan aturan pemilu berikutnya.
Ahmad Ali mengatakan, putusan MK yang membatalkan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen bukan berarti menghapus kebutuhan terhadap ambang batas tersebut. Namun, ia menilai angka yang ditetapkan harus mempertimbangkan agar suara rakyat tidak banyak terbuang. “Begini, kalau kita membaca putusan Mahkamah Konstitusi, prinsipnya adalah membatalkan parliamentary threshold 4 persen itu bukan menghapus, ” kata Ahmad Ali saat dihubungi awak media, Rabu (16/9/2026).
“Artinya bahwa Mahkamah Konstitusi bersepakat ambang batas itu diperlukan. Cuman yang perlu kita pelajari, yang perlu kita simak secara bersama-sama dalam amar putusan itu, kenapa 4 persen itu dibatalkan? Karena terlalu banyak. Prinsipnya bahwa ambang batas threshold itu jangan kemudian membuat suara rakyat banyak yang tidak terkonversi menjadi suara,” katanya. Ahmad mencontohkan, berdasarkan pembacaannya terhadap hasil Pemilu 2019 dan 2024, terdapat jutaan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat ketentuan ambang batas parlemen.













