Arikamedia.id, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus memperdalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Lima tersangka dalam perkara tersebut kembali diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, Senin,(10/8/26).
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore seluruh tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AS, NH, AM, NM dan DP. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, penyidik mencecar para tersangka dengan puluhan pertanyaan. Materi pemeriksaan berkaitan dengan peran dan kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan proyek yang kini masuk dalam proses hukum tersebut.
AS dan NH diketahui pernah menduduki jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode berbeda. Sementara AM dan NM masing-masing bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Adapun DP merupakan pihak penyedia atau kontraktor pelaksana proyek.
Setelah pemeriksaan selesai, kelima tersangka kembali dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Rutan Kelas IIA Ambon dan LPP Ambon.










