Arikamedia.id, AMBON – Jurnalis Beranda Maluku Ipe Alaydrus, menjelaskan, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 2.866 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sepanjang 2025.
Dikatakan, sebanyak 43 persen korbannya merupakan anak dan remaja, sedangkan 41,10 persen lainnya adalah perempuan muda dan dewasa.
Menurutnya, Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa KBGO masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan.
“Dari 1.091 kasus yang tercatat pada 2025, sekitar 90 persen merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik,” kata Ipe pada Workshop Jurnalis Perempuan yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Maluku (FJPI), Sabtu, (2/8/26), di Biz Hotel.
Kata Ipe, materi tersebut menekankan bahwa KBGO memiliki ciri khas berupa serangan terhadap integritas tubuh, mental, dan hak seksual korban, dilakukan tanpa persetujuan serta terjadi dalam relasi kuasa yang timpang.
Selain meningkatkan literasi digital sambungnya, masyarakat juga diingatkan pentingnya memahami konsep persetujuan (consent) dalam interaksi digital melalui prinsip F.R.I.E.S. yakni Freely Given, Reversible, Informed, Enthusiastic, dan Specific.
Lebih jauh Ipe menambahkan, persetujuan harus diberikan tanpa tekanan, dapat ditarik kapan saja, berdasarkan informasi yang jelas, serta berlaku hanya untuk tindakan yang disetujui.










