JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono berdiri di podium konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dan mengumumkan bahwa BGN sudah resmi menyerahkan berkas 414 SPPG bermasalah kepada Kejaksaan Agung.
Pertanyaan yang BGN minta Kejagung jawab disampaikan dengan bahasa yang tidak biasa untuk sebuah siaran resmi pemerintah, tapi sangat jelas maknanya, dikutip dari akun Desas-Desus Cerdas.
“Apakah ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” kata Sudaryono.
Dalam terminologi hukum, yang dimaksud adalah mens rea, unsur kesengajaan atau niat jahat yang harus dibuktikan agar sebuah perbuatan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Anomali rekening bisa saja terjadi karena kesalahan administrasi tanpa niat menyimpang.
Tapi bisa juga ada yang sengaja memasukkan rekening ganda atau mendaftarkan dapur yang tidak ada demi mendapatkan aliran dana dari negara. Membedakan keduanya adalah tugas Kejagung.
Dari 414 SPPG yang dilaporkan, BGN menemukan tiga jenis masalah: rekening virtual account ganda untuk satu dapur, rekening aktif tapi dapurnya belum beroperasi, dan rekening aktif tapi dapurnya fiktif tidak ditemukan fisiknya.










