Arikamedia.id, AMBON – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon menyoroti masih banyaknya rumah indekos yang beroperasi di Kota Ambon namun belum terdata secara resmi oleh pemerintah.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu persoalan mendasar yang harus segera dibenahi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kos.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam uji publik Ranperda Penyelenggaraan Indekos yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis,(9/7/26).
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Rumah Indekos Tito Laturiuw, mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Indekos yang telah terdaftar baru sekitar 64 unit.
Padahal, jumlah kos yang beroperasi di lapangan diperkirakan jauh lebih banyak.
Menurutnya, minimnya pendataan menyebabkan pemerintah belum memiliki basis data yang akurat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penataan terhadap usaha rumah indekos.
Bahkan, tidak semua pengelola indekos dapat dilibatkan dalam forum uji publik karena belum teridentifikasi.
“Karena itu kami berharap setelah Perda ini ditetapkan, seluruh penyelenggara rumah kost dapat terdata dengan baik sehingga pemerintah memiliki basis data yang akurat untuk melakukan pembinaan maupun pengawasan,” kata Laturiuw.










