BeritaDaerahParlementariaUtama

Sahertian Menilai Perda Provinsi Tidak Atur Secara Rinci Mekanisme Pemberian Insentif Kemudahan Investasi 

7
×

Sahertian Menilai Perda Provinsi Tidak Atur Secara Rinci Mekanisme Pemberian Insentif Kemudahan Investasi 

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi melalui rapat kerja bersama 18 mitra kerja, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, serta para pemangku kepentingan sektor investasi.

Pembahasan Ranperda difokuskan untuk menyempurnakan substansi agar menjadi regulasi yang komprehensif sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Ranperda tersebut merupakan perda payung yang menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Maluku dalam menyusun regulasi yang lebih teknis.

Demikian dikemukakan anggota Pansus  Ari Sahertian di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (6/7/26).

“Yang kita lakukan saat ini adalah merampungkan seluruh muatan perda ini berdasarkan usulan, masukan, dan berbagai pemikiran yang berkembang di internal panitia maupun dari para mitra. Semua kekurangan akan kita lengkapi agar menjadi bagian dari materi perda,” ujar Sahertian.

Baca Juga  DPR Ingatkan Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan 

Dia menegaskan, Perda Provinsi tidak mengatur secara rinci mekanisme pemberian insentif maupun kemudahan investasi. 

Menurutnya, ketentuan teknis nantinya akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) serta ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui perda sesuai karakteristik daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *