Diungkapkan, keberhasilan implementasi kebijakan investasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemprov Maluku, tetapi juga sangat bergantung pada komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam menindaklanjuti regulasi tersebut.
“Perda ini adalah perda payung. Teknis pelaksanaannya nanti diatur melalui Pergub, kemudian seluruh 11 kabupaten/kota harus menyusun perda yang lebih spesifik sesuai kewenangannya masing-masing,” jelasnya.
Karena itu katanya, setelah perda ini ditetapkan, kita akan melakukan sosialisasi bersama.
Lebih lanjut ditandaskan, keberhasilan pelaksanaannya bukan hanya kewenangan provinsi, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk menghadirkan regulasi yang mampu mendorong investasi di daerah masing-masing. *










