Arikamedia.id, JAKARTA – Skandal memuakkan kembali mencoreng birokrasi kita! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membongkar konstruksi perkara dugaan suap super mewah dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Demi memuluskan kursi jabatan tertinggi ASN di daerah, seorang calon Sekda tega menyuap Bupatinya dengan sebuah mobil mewah SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar!
“Syarat” Nyeleneh Bupati: Mau Jadi Sekda? Setor Mobil Mewah!
KPK membeberkan bahwa kasus memalukan ini bermula saat seleksi terbuka jabatan Sekda Kuansing digelar. Bukannya menilai kompetensi dan integritas, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga kuat langsung “meminta syarat” mobil mewah kepada para kandidat.
Dari dua calon yang bertarung, hanya Zulkarnain (saat itu Kadis PUPR) yang nekat memenuhi syahwat koruptif sang Bupati. Hasilnya instan: Zulkarnain langsung dilantik jadi Sekda Kuansing!
Pakai Modus Kredit Pinjam KTP Kontraktor Demi Akali Dokumen, melansir Koran Bali Express. Kisah suap ini makin berbelit dan penuh intrik saat proses pembelian mobil: Cicilan Fantastis: Mobil seharga Rp 2,05 miliar itu dibeli secara kredit selama 5 tahun dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan! Netizen pun bertanya-tanya, pakai uang dari mana seorang ASN bisa membayar cicilan sebesar itu?










