Arikamedia.id- Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkotika.
Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, Polda Maluku berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 40 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Maluku.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil intensifikasi kegiatan penyelidikan, pengembangan informasi masyarakat, serta operasi penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dan jajaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa.
“Selama periode 1 Mei hingga 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan total 40 tersangka. Dari jumlah tersebut, terdapat 2 tersangka berperan sebagai pengedar, 28 kurir, dan 10 pengguna. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat,” ujar Kombes Pol. Indera Gunawan dalam keterangan pers di Ambon.










