Arikamedia.id, AMBON – Setelah hampir sembilan tahun menunggu tanpa kepastian, keluarga Wilhelmina Talakua akhirnya melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Sertipikat Hak Milik yang diproses melalui Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2017 di Negeri Rumah Tiga, Kota Ambon, hingga kini belum diserahkan meski disebut telah selesai diproses dan tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bidang tanah milik Wilhelmina Talakua yang berlokasi di Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, telah tercatat dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
Berdasarkan data pada Peta Interaktif BHUMI ATR/BPN, tanah tersebut berstatus Hak Milik dengan luas 1.010 meter persegi dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01718.
Pihak keluarga mengungkapkan, proses pendataan dan pengukuran telah dilakukan sejak tahun 2017 dalam program PRONA. Namun, saat penyerahan sertipikat secara simbolis yang dilakukan Presiden JokoWidodo pada tahun yang sama, nama Wilhelmina Talakua tidak masuk dalam daftar penerima meski sebelumnya telah menerima undangan.
Seiring berjalannya waktu, muncul informasi tidak resmi pada tahun 2019 yang menyebutkan adanya dugaan tumpang tindih bidang tanah sebagai penyebab tertundanya penyerahan sertipikat.










