Arikamedia.id, AMBON – Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam press release Nomor : PR- 47 /Q.1.3.6/Kph.3/06/2026 menyampaikan, Kejati Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menggelar ekspose perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), melalui Video Conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Senin (15/6/2026).
Plea Bargain atau Mekanisme Pengakuan Bersalah merupakan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang diakomodir dalam KUHAP terbaru.
Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan dengan konsekuensi percepatan proses persidangan serta kemungkinan memperoleh keringanan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Plea Bargain dalam perkara ini merupakan tindak lanjut atas tidak tercapainya kesepakatan damai melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang sebelumnya telah diupayakan oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Malteng.










