BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

KPK: Penetapan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur 

7
×

KPK: Penetapan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur 

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyatakan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka, dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.

“Komisi Pemberantasan Korupsi tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Dikutip dari suara.com, Budi menjelaskan, dalam menetapkan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi selalu mendasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formal maupun materiel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Rakernis Propam Polri : Perkuat Pengawasan Internal, Kabid Propam Polda Maluku Tegaskan Pengawasan Internal Pilar Kepercayaan Publik

Ia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia selaku auditor negara telah mengonfirmasi bahwa 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi termasuk dalam lingkup keuangan negara. 

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Arikamedia.id, JAKARTA – Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel, anggota Batalyon…