BeritaDaerahParlementariaUtama

Lahan TPU Muslim Air Besar Tinggal Membayar Sisa Rp5,8 Miliar  Sesuai Kesepakatan

14
×

Lahan TPU Muslim Air Besar Tinggal Membayar Sisa Rp5,8 Miliar  Sesuai Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI PEMAKAMAN MUSLIM

Arikamedia.id, AMBON – Secara prinsip persoalan lahan TPU Muslim di Air Besar tidak lagi bermasalah. Lahan seluas kurang lebih tiga hektar tersebut telah bersertifikat atas nama keluarga Soplanit dan telah dipanjar oleh MUI.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela di Ruang komisi I  Rabu (14/1/2025).

“Persoalan lahannya sudah clear. DPRD, khususnya Komisi I, mendukung penuh pengadaan tanah yang dilakukan oleh MUI. Tinggal bagaimana penyelesaian pembayarannya sesuai kesepakatan,” kata Edison.

Ia menjelaskan, dalam rapat disepakati bahwa penyelesaian pembayaran akan dilakukan paling lambat awal pekan depan. Proses tersebut akan dikoordinasikan antara Asisten I Setda Maluku, Kepala Biro Pemerintahan, MUI, Komisi I DPRD Maluku, serta dilanjutkan dengan komunikasi bersama Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Maluku Minta Perum Bulog Aktif Serap Gabah Petani Lokal

Menurutnya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, pada prinsipnya mendukung penuh pengadaan TPU Muslim Air Besar, mengingat pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda.

“Pemakaman ini sangat mendesak. Karena itu disepakati skema tanggung renteng antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota agar prosesnya tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Arikamedia.id, AMBON – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menyoroti peristiwa meninggalnya Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura (Unpatti), yang sebelumnya menjalani perawatan di…