Arikamedia.id, JAKARTA – Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menegaskan bahwa putusan PHI yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung merupakan hasil dari perjuangan pekerja yang tidak menyerah membela hak-hak ketenagakerjaannya.
Dalam Siaran Persnya, Ketua Umum SCPI, Direktur Eksekutif Pers, dan Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menyatakan, kemenangan ini menjadi bukti bahwa hak harus diperjuangkan dan tindakan kesewenang-wenangan pengusaha harus dilawan. “Hasil ini menjadi kemenangan bersama kawan-kawan pekerja. Keputusan ini mengingatkan kita kembali untuk tetap berani memperjuangkan hak,” kata Mustafa.
Kalah di PHI, CNN Indonesia Lagi-Lagi Ajukan Kasasi Kasus PHK Surabaya
Dihukum membayar sisa uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah proses sebesar Rp 142,5 juta, CNN Indonesia lagi-lagi tidak terima dan malah mengajukan kasasi atas kasus PHK pekerja di Surabaya.
Salawati, pendamping hukum Miftah Faridl, dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa TImur menilai sebetulnya putusan PHI untuk kasus PHK kliennya di PN Surabaya sudah adil dan terbaik bagi semua pihak.
“Namun, alih-alih menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan, manajemen CNN Indonesia justru memilih untuk mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Di kasus pemotongan upah sepihak mereka juga kasasi. Ujungnya ditolak MA dan mereka bayar sisa upah yang dipotong sepihak,” ujarnya.










