BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Kasasi Manajemen Ditolak, MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar Rupiah ke Pekerja

22
×

Kasasi Manajemen Ditolak, MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar Rupiah ke Pekerja

Sebarkan artikel ini
CNN Indonesia abaikan putusan pengadilan menolak bayar pemotongan upah dan memilih - AJI

Arikamedia.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan CNN Indonesia dalam gugatan pemotongan upah secara sepihak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025 itu, majelis hakim kasasi yang diketuai Ibrahim menyatakan, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, PN Jakarta Pusat telah menyatakan, pemotongan upah pekerja yang dilakukan CNN Indonesia selama periode Juni hingga Agustus 2024 tidak sah karena tanpa persetujuan pekerja.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat kemudian menghukum CNN Indonesia untuk mengembalikan upah yang dipotong selama tiga bulan serta membayar kekurangan kompensasi PHK kepada para penggugat sebesar Rp 494,685 juta.

Baca Juga  MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi.

Gugatan ini berawal ketika CNN Indonesia memangkas gaji karyawan secara sepihak alias tanpa persetujuan karyawan dengan alasan efisiensi, selama Juni hingga Agustus 2024. Besaran pemotongan upah pekerja ini bervariasi, bahkan sampai 35 persen.

Para pekerja kemudian menggalang petisi penolakan yang ditandatangani 201 pekerja. Namun, manajemen malah menantang pekerja yang menolak menempuh jalur hukum. Sebanyak tujuh orang pekerja yakni Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih dan Irvan  kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat. Satu pekerja, Miftah Faridl, melakukan gugatan yang sama di PHI pada PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *