AMBON, arikamedia.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Steven Dominggus dalam rilis yang disampaikan Rabu (24/9/25) menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon.
“Sesuai laporan yang diterima serta arahan Pimpinan maka telah dilaksanakan prosedur Pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara baik terhadap pelaku maupun korban.
Diakuinya, proses yang sementara berlangsung tersebut tetap memperhatikan status para pegawai yang terlibat masalah, baik honor yang sedang menunggu SK PPPK berupa Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Penempatan, serta CPNS yang sedang menunggu mekanisme pengangkatan menjadi PNS melalui Latihan Dasar dan Prajabatan.
Menurutnya, Pemkot tentu tidak tinggal diam namun peduli terhadap bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila persoalan ini dibawa ke Ranah Hukum, oleh salah satu pihak maka terdapat konsekuensi pada pihak yang lain dan berjalan secara bersamaan guna mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.