BeritaDaerahParlementariaUtama

Komisi II DPRD Maluku Hentikan Proses Perizinan Kapal Andon di Perairan KKT

16
×

Komisi II DPRD Maluku Hentikan Proses Perizinan Kapal Andon di Perairan KKT

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Kapal Andon penangkap telur ikan terbang di perairan Maluku, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dihentikan. 

Komisi II DPRD Maluku memutuskan menghentikan sementara seluruh proses perizinan kapal Andon hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Masalah kapal Andon sudah menjadi polemik. Bupati KKT sampai dua kali mengeluarkan surat resmi untuk menertibkan aktivitas penangkapan telur ikan terbang karena dampaknya serius terhadap kelestarian sumber daya dan kehidupan nelayan lokal.

Demikian diungkap Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, Selasa (23/09/25) di Kantor DPRD Maluku. 

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Permen 36 sudah menutup ruang pemungutan retribusi. Artinya, daerah sama sekali tidak mendapat manfaat, sementara ekologi bisa terancam,” kata Irawadi.

Baca Juga  AWB Desak PKS Evaluasi Rani Rahmi Ayu karena Abaikan Kepentingan Warga, Lukai Perasaan Konstituen

Irawadi mengatakan, catatan Komisi II menyebutkan, ada 222 kapal asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang beroperasi di KKT. Dari jumlah itu, hanya 15 kapal memiliki izin resmi, sedangkan 22 kapal lain baru sebatas mengajukan permohonan.

Ditambahkan, situasi ini dinilai tidak sehat. Selain tumpang tindih aturan, tidak ada regulasi yang memberi kewenangan pemerintah daerah memungut pajak maupun retribusi dari aktivitas kapal Andon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *