Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Dua Mahasiswa Miliki Ganja Diringkus dan Diamankan di Polda Maluku

13
×

Dua Mahasiswa Miliki Ganja Diringkus dan Diamankan di Polda Maluku

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Dua orang mahasiswa di kota Ambon yang diduga memiliki atau menyimpan barang terlarang narkoba diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Mereka yang diamankan di rumah tahanan Polda Maluku yaitu berinisial IK alias Ilo (22), dan SIL alias Sanjani (19). Keduanya ketangkap tangan menguasai satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,2308 gram.

Ilo dan Sanjani ditangkap di depan rumah makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kec. Teluk. Ambon, Kota Ambon, Sabtu (08/03/25) sekitar  pukul 00.10 WIT.

“Kedua pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, Kamis (13/03/25).

Baca Juga  Jangan Ganggu! Pemerintah sedang Percaya Diri

Barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan 

kertas berwarna coklat. Barang terlarang ini disimpan di dalam peci berwarna hitam.

“Hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengandung narkoba,” tambah Kombes Areis.

Kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. 

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan mereka akan menjalani rehabilitasi karena sesuai peraturan yang berlaku,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *