Selain itu, untuk mempercepat proses penanganan aduan pelayanan publik yg masuk di Ombudsman, awal tahun 2026 Pemkot Ambon telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik yang diketuai oleh Sekretaris Kota Ambon.
Tim ini nantinya bertugas melakukan rapat koordinasi dgn OPD terlapor untuk mengklarifikasi, memberikan jawaban dan saran tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksan yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Meskipun mengakui masih adanya kekurangan di sisi Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola, dan sarana prasarana (sarpras), Pemkot Ambon berkomitmen untuk terus berupaya mempertahankan capaian baik yang telah diraih selama ini.
Hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap Kota Ambon dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren positif di Zona Hijau. Tahun 2024 Meraih nilai sangat baik pada level tertinggi (Zona Hijau), sementara Tahun 2025: Dengan format penilaian yang baru, Kota Ambon berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi (dengan potensi Maladministrasi) dan tetap bertahan di Zona Hijau.
Ditempat yang sama, Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyambut hangat dan mengapresiasi kehadiran langsung Walikota Ambon beserta jajaran di Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru ada dua kota di Indonesia yang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan secara langsung di Kantor Ombudsman RI Pusat.










