Oleh karena itu, ia mendesak agar Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri segera bergerak untuk memastikan keselamatan dan pembebasan dua warga negara Indonesia tersebut.
Dikatakan, ini merupakan amanat dari UUD NRI 1945, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Ini merupakan amanat pertama dari dibentuknya pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan keselamatan para warga negaranya di mana pun juga, termasuk yang berada di luar Indonesia,” ujarnya.
HNW Minta Kemenlu dan OKI Bergerak Cepat
Mengutip kanal resmi MPR RI, kata HNW, langkah yang mendesak dan strategis perlu diambil oleh Kementerian Luar Negeri, termasuk berkoordinasi dengan negara-negara sahabat yang warganya ditangkap dan ditahan oleh Israel.
Selain itu tambahnya, komunikasi dengan organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga perlu dijalin untuk memastikan koordinasi dan koalisi yang besar guna melindungi warga sipil dari kejahatan Israel di dalam tahanan.
Lebih jauh dikatakan, saat ini adalah saat yang tepat untuk menunjukkan peran positif Indonesia pada Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.








