Mengutip akun Hukumonline.com, bahkan saat persidangan berlangsung ada dua hakim yang diketahui tertidur selama persidangan, salah mengimplementasikan teori-teori hukum yang digunakan dalam kasus ini.
“Karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya,” ujar Ari (6/7).
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir mengungkapkan bahwa pelaporan yang diajukan timnya dibutuhkan untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam proses peradilan.
Sebab, perilaku hakim selama persidangan telah memberikan citra yang kurang baik dan menunjukkan adanya ketidakpastian hukum.
Ia pun berharap agar Mahkamah Agung dapat menerima rekomendasi Komisi Yudisial secara profesional sehingga perbaikan yang telah diberikan dapat ditindaklanjuti dengan pengadilan-pengadilan yang profesional dan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum. (*)










