3. Kembalikan Hak Rakyat & Pulihkan Alam. IPR adalah hak rakyat untuk hidup. Cabut izin yang ditunggangi PT, segel lokasi, dan kembalikan pengelolaan kepada koperasi rakyat asli dengan alat sederhana. PT. X wajib menanam kembali hutan yang rusak dan membersihkan sungai dari merkuri. Seluruh biaya pemulihan diambil dari aset yang disita. *Jangan cuma stop nambang, tapi wajib pulihkan alam*.
UJIAN KEBERANIAN NEGARA
Hukumnya sudah jelas, pelanggarannya sudah nyata. Tinggal satu yang ditunggu: keberanian negara menindak yang di atas. Jika hukum kali ini kembali tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah, maka kesimpulannya pahit: negara ikut menjajah rakyatnya sendiri. (***)










