BeritaDaerahHukum & KriminalOpiniUtama

Tiga  Gembok IPR yang Didobrak PT. X di gunung botak : Saatnya Hukum tajam  ke Atas 

9
×

Tiga  Gembok IPR yang Didobrak PT. X di gunung botak : Saatnya Hukum tajam  ke Atas 

Sebarkan artikel ini

JIKA 3 GEMBOK DIDOBRAK, ITU KEJAHATAN 

Karena itu, jika hari ini alat berat PT. X ditemukan di wilayah IPR, statusnya jelas: kejahatan. Tugas polisi bukan lagi “pembinaan”, tapi memasang _police line_ dan menyidik. Tugas KLHK adalah menguji limbah sianida di sungai. Tugas PPATK melacak aliran uang haramnya. Tugas KPK mencari beking yang memberi “izin lisan”.

TUNTUTAN PUBLIK: 3 LANGKAH TEGAK LURUS 

Dari realitas hukum di atas, rakyat Maluku mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Hukum Harus tajam ke Atas Police line_ di alat berat bukan akhir cerita. Kapolda Maluku wajib menetapkan direksi PT. X sebagai tersangka korporasi, bukan hanya sopir excavator. Kejati harus menyita aset menggunakan pasal pencucian uang. KPK wajib turun memeriksa dugaan gratifikasi ke oknum Pemprov dan DPRD yang selama ini “mendiamkan”. KLHK harus menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan. Intinya: *adili semua, bukan cuma yang di bawah*.

Baca Juga  Usai Dibekali Hukum Laut, Personel Satrol Kodaeral IX Tancap Gas Drill Renang Militer

2. Pemerintah Maluku Wajib Transparan. Tidak mungkin PT. X beroperasi tanpa sepengetahuan pejabat. Maka Gubernur Maluku harus membuka semua data IUP, IPR, WPR, dan IPPkh periode 2019-2026 ke publik. Audit total seluruh inspektur tambang. Hentikan sementara penerbitan izin emas sampai audit tuntas. Dinas ESDM wajib mengumumkan peta WPR resmi agar rakyat bisa membedakan mana yang legal dan mana PETI. *Transparansi sekarang, jangan tunggu rakyat marah*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *