JIKA 3 GEMBOK DIDOBRAK, ITU KEJAHATAN
Karena itu, jika hari ini alat berat PT. X ditemukan di wilayah IPR, statusnya jelas: kejahatan. Tugas polisi bukan lagi “pembinaan”, tapi memasang _police line_ dan menyidik. Tugas KLHK adalah menguji limbah sianida di sungai. Tugas PPATK melacak aliran uang haramnya. Tugas KPK mencari beking yang memberi “izin lisan”.
TUNTUTAN PUBLIK: 3 LANGKAH TEGAK LURUS
Dari realitas hukum di atas, rakyat Maluku mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Hukum Harus tajam ke Atas Police line_ di alat berat bukan akhir cerita. Kapolda Maluku wajib menetapkan direksi PT. X sebagai tersangka korporasi, bukan hanya sopir excavator. Kejati harus menyita aset menggunakan pasal pencucian uang. KPK wajib turun memeriksa dugaan gratifikasi ke oknum Pemprov dan DPRD yang selama ini “mendiamkan”. KLHK harus menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan. Intinya: *adili semua, bukan cuma yang di bawah*.
2. Pemerintah Maluku Wajib Transparan. Tidak mungkin PT. X beroperasi tanpa sepengetahuan pejabat. Maka Gubernur Maluku harus membuka semua data IUP, IPR, WPR, dan IPPkh periode 2019-2026 ke publik. Audit total seluruh inspektur tambang. Hentikan sementara penerbitan izin emas sampai audit tuntas. Dinas ESDM wajib mengumumkan peta WPR resmi agar rakyat bisa membedakan mana yang legal dan mana PETI. *Transparansi sekarang, jangan tunggu rakyat marah*.










