Ia menilai kepemimpinan Wali Kota Ambon menjadi faktor penting dalam penyelesaian persoalan tersebut secara bijaksana dan tegas. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Kota Ambon mulai terkuak dalam pemeriksaan rincian.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) di breakdown dalam Rencana Kerja dan Anggaan (RKA) tahun 2025 sebesar Rp23 Miliar kemudian refokusing di perubahan dan diturunkan menjadi Rp18 Miliar, sehingga temuan BPK diduga mencapai Rp4,6 Miliar. Audit interen di rinci tanggal 15 April – 15 Mei 2026. Masuk audit Interen terindikasi temuan Rp4 Miliar lebih. (AM-29).










