BeritaDaerahHukum & KriminalPemerintahanUtama

Terkait Kebocoran Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Tahun 2025, Mantan Sekwan Bantah

3
×

Terkait Kebocoran Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Tahun 2025, Mantan Sekwan Bantah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi menolak korupsi - web

Ia menilai kepemimpinan Wali Kota Ambon menjadi faktor penting dalam penyelesaian persoalan tersebut secara bijaksana dan tegas. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Kota Ambon mulai terkuak dalam pemeriksaan rincian.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) di breakdown dalam Rencana Kerja dan Anggaan (RKA) tahun 2025 sebesar Rp23 Miliar kemudian refokusing di perubahan dan diturunkan menjadi Rp18 Miliar, sehingga temuan BPK diduga mencapai Rp4,6 Miliar. Audit interen di rinci tanggal  15 April – 15 Mei 2026. Masuk audit Interen  terindikasi temuan  Rp4 Miliar lebih. (AM-29).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *