BeritaDaerahHukum & KriminalPemerintahanUtama

Terkait Kebocoran Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Tahun 2025, Mantan Sekwan Bantah

3
×

Terkait Kebocoran Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Tahun 2025, Mantan Sekwan Bantah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi menolak korupsi - web

“Sebagai bagian dari anak muda Kota Ambon, saya percaya proses penentuan Sekkot dipercayakan sepenuhnya kepada Kemendagri agar menghasilkan figur terbaik bagi daerah,” tambahnya.

Sedangkan Dosen hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Dr. Sostones Y. Sisinaru, SH., M.Hum, mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam pemberantasan korupsi.

“Saya rasa Pak Wali selama ini kinerjanya sangat bagus, tetapi memang harus lebih ditingkatkan lagi,” katanya.

Terkait adanya sejumlah pejabat Pemkot Ambon yang berdasarkan temuan BPK diduga terlibat dalam kebocoran anggaran dan hingga kini belum sepenuhnya dituntaskan, Sisinaru menjelaskan bahwa rekomendasi BPK memiliki berbagai bentuk dan seluruhnya wajib ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Pemkot Ambon Perkuat Fondasi Ekonomi Lewat Sensus 2026

“Terkait rekomendasi BPK ini ada beberapa variasi. Ada yang diperintahkan untuk mengembalikan kerugian negara, ada yang diminta memperbaiki sistem, dan ada beberapa tipe rekomendasi lainnya,” jelasnya. Menurut dia, apabila ditemukan adanya indikasi kebocoran anggaran, maka hal tersebut harus segera diperbaiki dan ditata dengan baik agar tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Kalau memang ada indikasi bocoran, segera mungkin diperbaiki dan ditata sedemikian baik supaya tidak ada lagi kebocoran-kebocoran itu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *