Sementara itu, pada klaster suap, praktik culas ini melibatkan Tenaga Ahli Kepala BNPB lainnya, Richard Erlangga. Ia diduga meminta fee agar penyedia barang bisa mendapatkan jatah proyek pada tahun 2026. Hasilnya, Richard menerima uang tunai sebesar Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras.
Gery juga mengalirkan pelicin sebesar Rp140 juta kepada Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit.
Dilansir dari rentetan kejahatan ini akhirnya terhenti melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026 di Jakarta. Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penyalahgunaan kewenangan pada mekanisme penunjukan langsung di saat darurat bencana ini sangat disayangkan. Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil merampas aset senilai Rp5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai miliaran rupiah, ribuan pecahan dolar AS dan Singapura, emas fisik senilai Rp315,8 juta, tabungan emas Rp452 juta, hingga aset kripto Rp1,10 miliar. (*)










