🔹 Ruang tangkap nelayan tradisional harus tetap dilindungi dalam implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT)
Karenanya mereka menyampaikan beberapa merekomendasi;
✓ Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan di WPPNRI 718.
✓ Memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perikanan dan lingkungan.
✓ Mendorong perusahaan yang diduga terkait dengan aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan, termasuk kelompok usaha yang beroperasi di wilayah tersebut, untuk bertanggung jawab terhadap pemulihan ekosistem.
✓ Melakukan rehabilitasi dan restorasi terumbu karang yang terdampak di Laut Arafura.
✓ Menempatkan kepentingan nelayan tradisional Maluku dan Papua sebagai prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya perikanan nasional.
Karenanya dia mengingatkan laut Arafuru bukan hanya sumber ekonomi, tetapi warisan ekologis bagi generasi mendatang. (***)










