AMBON, arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mengeluarkan jadwal Tahapan, Kegiatan dan Jadwal penanganan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, sesuai tahapan, kegiatan dan jadwal sidang di MK yang diterima pihaknya, sidang akan dimulai pada 8 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dijelaskan, sidang perdana dilakukan usai diterbitkannya e-BRPK dan e-ARPK pada 3 Januari 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, selisih jumlah perkara yang tergistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.
Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata Pihak Terkait. Adapun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.