Ia juga mencontohkan, pasar yang sudah menjadi aset pemerintah kota dapat segera ditangani ketika mengalami kerusakan, seperti Pasar Passo yang sempat terdampak gempa namun telah diperbaiki.
Ke depan, Komisi II akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pasar di Kota Ambon, termasuk memisahkan mana yang sudah menjadi kewenangan pemerintah kota dan mana yang masih berada di bawah kementerian.
“kalau tidak salah ada sekitar 19 pasar,kami akan cek berapa yang sudah menjadi aset pemkot dan berapa yang belum diserahkan, agar penanganannya tidak keliru,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas status pengelolaan pasar sekaligus mendorong optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. (AM-18)










