Menurut riset Komnas HAM, dalam rezim hukum tipikor di Indonesia, pemulihan HAM bagi korban yang terdampak oleh korupsi masih menemui kendala, karena pembatasan korban korupsi dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor adalah negara dan belum diakui atau didefinisikannya korban-korban korupsi dalam hukum Indonesia, meski sudah diatur dalam Pasal 35 UNCAC. Hal tersebut menyebabkan proses atau mekanisme pemulihan pelanggaran HAM akibat korupsi menjadi sulit.
Menurut laporan media Mei lalu, Badan Legislasi DPR berencana merevisi secara terbatas Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. *










