Menanggapi wacana revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring.
Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Ini adalah momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi lewat lensa HAM.
Revisi kedua UU Pemberantasan Tipikor perlu menyatakan korupsi itu pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban Tipikor, yang dalam banyak kasus adalah masyarakat luas. Contohnya adalah kasus korupsi sektor batubara dan kasus korupsi Asabri yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jampidsus sendiri adalah jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tugas pokoknya juga meliputi penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Sayangnya tidak ada perhatian yang adil dari Jampidsus atas pelanggaran HAM berat. Padahal Undang-undang (UU) menyatakan bahwa baik korupsi maupun pelanggaran HAM berat sama-sama merupakan tindak pidana khusus.
Ketiadaan perspektif itu membuat kasus-kasus pelanggaran HAM berat telantar. Apalagi arah kebijakan Presiden dan DPR juga sama-sama kurang memperhatikan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk yang terjadi di masa lalu seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II serta peristiwa lainnya.










