Bagi Amnesty International korupsi adalah pelanggaran HAM karena menghambat penikmatan hak-hak individu maupun kolektif seperti dijamin dalam instrumen hak asasi manusia di tingkat internasional.
Korupsi merampas sumber penghasilan masyarakat yang lemah secara ekonomi dan sosial, serta melemahkan kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban HAM.
Komisi HAM PBB pun menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan dan pemenuhan HAM. Negara yang gagal mencegah atau menindak korupsi dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam sistem dan mekanisme HAM.
Dampak korupsi terhadap hak asasi manusia terlihat dari beberapa kasus terbaru belakangan ini. Korupsi tata kelola batubara merampas hak atas energi yang memicu pemadaman listrik massal di banyak daerah; lalu korupsi program MBG dengan anggaran negara begitu besar sampai mengancam anggaran-anggaran lain untuk layanan publik dan hak kesehatan anak-anak sekolah dengan munculnya kasus-kasus keracunan massal; hingga korupsi Asabri yang mengelola iuran untuk jaminan hari tua para prajurit dan polisi.
Contoh-contoh nyata ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat serius terhadap pemenuhan HAM di Indonesia.










