UU Pemberantasan Tipikor saat ini masih memandang korupsi di Indonesia semata-mata sebagai kejahatan finansial yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ini mengabaikan fakta bahwa korupsi adalah bentuk perampasan langsung terhadap HAM rakyat Indonesia.
Dengan kata lain, hukum di Indonesia sejauh ini baru mengakui negara sebagai entitas tunggal yang menjadi korban korupsi. Sedangkan masyarakat, yang kerap menanggung penderitaan langsung, justru tidak diakui dan tidak didefinisikan sebagai korban.
Akibatnya, mekanisme pemulihan hak-hak warga yang dirampas menjadi sangat sulit diwujudkan. Padahal, pengakuan terhadap hak korban Tipikor ini telah diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat dengan menyediakan mekanisme pemulihan hak yang adil.
Tanpa reformasi ini, Indonesia akan terus terbelit oleh masalah korupsi dan pada akhirnya bisa menghancurkan harkat, martabat, dan masa depan rakyat.










