Putusan terhadap korupsi timah pada tahun 2024 yang disebut merugikan negara ratusan triliun rupiah juga tidak memberikan penekanan terhadap pemulihan hak-hak masyarakat terdampak kegiatan ekstraktif yang merusak lingkungan di Bangka Belitung.
Selain itu, penting juga memberi perlindungan yang memadai bagi penegak hukum di sektor anti-korupsi termasuk para pembela HAM di sektor tersebut dalam revisi UU Pemberantasan Tipikor kali ini.
Pada tahun 2015 lalu kita melihat bagaimana ketua KPK seperti Abraham Samad mengalami kriminalisasi setelah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri.
Serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2017 juga hingga kini belum tuntas diusut tentang siapa dalang di balik pelanggaran HAM tersebut.”
Latar belakang
Dalam dokumen penelitian berjudul “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi”, yang diluncurkan di Jakarta Selasa kemarin (21/7), Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR dan lembaga-lembaga negara lainnya, di antaranya melegitimasi korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mendefinisikan dan mengakui korban-korban tipikor yaitu masyarakat, membangun mekanisme pemulihan hak-hak korban tipikor, dan membangun partisipasi masyarakat serta akuntabilitas pemberantasan tipikor melalui pendekatan berbasis HAM.










