Penurunan nilai pinjaman tersebut berdampak langsung terhadap struktur APBD Perubahan Maluku 2026. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku harus kembali menyesuaikan belanja dan memastikan program yang dimasukkan dalam APBD benar-benar dapat dibiayai.
Sejumlah program yang sebelumnya disusun dengan asumsi tersedianya pinjaman Rp1,5 triliun tidak dapat dipertahankan tanpa penyesuaian. Program dan kegiatan harus disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia. “Di perubahan ini harus kita putuskan untuk dimasukkan dalam APBD dan semua kegiatannya harus kita tetapkan di perubahan ini,” tegas Asis.
Selain keterbatasan pembiayaan, pembahasan APBD Perubahan juga harus menyesuaikan dengan ketentuan dan regulasi pemerintah pusat. DPRD Maluku juga masih mendalami ketentuan mengenai batas plafon pembiayaan yang dapat diakses Pemerintah Provinsi Maluku. Informasi yang diterima DPRD berkaitan dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan, namun dasar penetapan serta besaran plafon tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Karena itu, pembahasan APBD Perubahan 2026 akan difokuskan pada kejelasan struktur pembiayaan, sumber pinjaman, alokasi dana, serta program prioritas yang realistis untuk dibiayai. Dengan pinjaman yang baru mencapai Rp296 miliar, jauh di bawah rencana awal Rp1,5 triliun, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku dituntut melakukan penyesuaian secara menyeluruh agar APBD Perubahan 2026 tetap realistis, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal daerah. (**)













