BeritaDaerahTNI dan POLRIUtama

Penyampaian Pendapat Hak Konstitusional, Ombudsman: Pelaksanaannya Tidak Boleh Ganggu Pelayanan Publik 

0
×

Penyampaian Pendapat Hak Konstitusional, Ombudsman: Pelaksanaannya Tidak Boleh Ganggu Pelayanan Publik 

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, tantangan pengamanan aksi unjuk rasa saat ini tidak hanya berada di lapangan, tetapi juga di ruang digital, di mana disinformasi dan potongan informasi yang tidak utuh berpotensi membentuk opini yang keliru.

“Kolaborasi antara Polri, Ombudsman, Kementerian Hukum, akademisi, media, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun demokrasi yang sehat. Dialog seperti ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap pelaksanaan pengamanan unjuk rasa berlangsung sesuai hukum, menghormati HAM, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Perkuat Demokrasi dan Kepercayaan Publik

Dialog Publik “Aspirasi Maluku” menjadi ruang kolaboratif yang memperlihatkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kualitas demokrasi Indonesia melalui implementasi prinsip HAM yang konsisten dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Baca Juga  Balai Wilayah Sungai Maluku Bertekad Menjaga Infrastruktur Sumber Daya Air 

Melalui sinergi Polri, Ombudsman, Kementerian Hukum, akademisi, media, dan masyarakat, Polda Maluku berharap budaya penyampaian aspirasi yang tertib, damai, dan bertanggung jawab semakin menguat, sehingga demokrasi dapat berjalan seiring dengan terpeliharanya keamanan, ketertiban, serta perlindungan hak setiap warga negara. ** 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kapolresta juga menjelaskan bahwa setiap personel Polri dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap…