Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahTNI dan POLRIUtama

Penyampaian Pendapat Hak Konstitusional, Ombudsman: Pelaksanaannya Tidak Boleh Ganggu Pelayanan Publik 

207
×

Penyampaian Pendapat Hak Konstitusional, Ombudsman: Pelaksanaannya Tidak Boleh Ganggu Pelayanan Publik 

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Arikamedia.id – Penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional, namun pelaksanaannya tidak boleh mengganggu pelayanan publik, rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, maupun aktivitas masyarakat lainnya.

“Ombudsman akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk proses pengamanan aksi unjuk rasa agar tetap sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik dan penghormatan terhadap HAM,” kata Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Dr. Hasan Slamat, Rabu (29/7/26). 

Sementara itu,  Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Revency V. Rugebregt mengatakan keberhasilan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat.

Ia menilai penyampaian pemberitahuan kepada kepolisian sebelum pelaksanaan aksi merupakan mekanisme penting agar negara dapat memberikan perlindungan dan pengamanan secara optimal.

Baca Juga  Soroti Lonjakan Harta Rp15,31 Miliar, IMM Desak KPK Audit LHKPN Hendrik Lewerissa

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait aksi demonstrasi.

Menurutnya, potongan video yang tidak utuh maupun informasi yang belum terverifikasi sering kali memicu disinformasi dan memperbesar potensi konflik di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *